Konsep SDGs di Energi dan Pertambangan: Highlights Seminar Olimpiade Geologi 2018 UNPAD
Sektor energi dan tambang merupakan sektor penggerak ekonomi terbesar dan krusial. Pada saat ini dunia telah mulai melakukan pengurangan pemakaian terhadap energi fossil, yang dinilai tidak ramah lingkungan serta tidak dapat diperbarui. Namun pemakaian energi fossil masih sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat serta belum adanya energi terbarukan yang dapat menggantikan posisi energi fossil ini. Tapi seiring waktu energi fossil akan tergantikan untuk itu energi fossil masih diperlukan hingga saatnya masa transisi menuju energi baru dan terbarukan. Di saat yang sama, industri tambang telah memasuki tahapan yang baru, yaitu tahapan dimana dimulainya penerapan tambang berkelanjutan. Penerapan tambang berkelanjutan ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran terhadap lingkungan, menjaga umur tambang serta dapat mengembalikan lahan pertambangan menjadi asri seperti sebelum ditambang serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Namun penerapan metode ini masih belum sepenuhnya dilakukan di Indonesia, sehingga masih banyak tambang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan ikutnya Indonesia dalam program PBB yaitu Sustainable Development Goals (SDGs), mengharuskan Indonesia untuk mengimplementasikan program tersebut seperti energi bersih, ramah lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Read more





Kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. Maka dari itu, kegiatan reklamasi menjadi tahapan kegiatan yang sangat penting pada pascatambang. Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang bertujuan untuk menjadikan lahan bekas tambang sebagai lahan yang lebih bermanfaat. Misalnya lahan bekas tambang yang dapat dijadikan usaha perikanan atau revegetasi. Tentunya, konsep pemanfaatan lahan bekas tambang pada kegiatan reklamasi ini nantinya harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah. 










Salah satu permasalahan jangka panjang dalam kegiatan pertambangan adalah ketika kekayaan alam pada kawasan tambang telah habis dan ditutup. Penutupan tambang merupakan hal yang pasti terjadi. Permasalahan muncul ketika peruntukkan pascatambang tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat. Oleh sebab itu, kewajiban mereklamasi lahan pascatambang di Indonesia pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Tujuan akhir reklamasi pada dasarnya adalah untuk memperbaiki ekosistem lahan pascatambang, salah satunya melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial masyarakat.