Pemanfaatan Potensi Wisata pada Kawasan Pascatambang

Salah satu permasalahan jangka panjang dalam kegiatan pertambangan adalah ketika kekayaan alam pada kawasan tambang telah habis dan ditutup. Penutupan tambang merupakan hal yang pasti terjadi. Permasalahan muncul ketika peruntukkan pascatambang tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat. Oleh sebab itu, kewajiban mereklamasi lahan pascatambang di Indonesia pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Tujuan akhir reklamasi pada dasarnya adalah untuk memperbaiki ekosistem lahan pascatambang, salah satunya melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial masyarakat.

Meski demikian, dapat kita jumpai lokasi bekas -bekas lahan tambang di Indonesia yang dimanfaatkan untuk kawasan wisata, seperti wisata Danau Kaolin di Belitung, Bukit Jaddih di Madura, Telaga Biru Cisoka di Tangerang, atau Tebing Breksi di Yogyakarta. Maraknya pemanfaatan lokasi bekas tambang menjadi kawasan wisata inipun dirasakan di kawasan bekas tambang pasir kuarsa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Berlokasi di Kecamatan Gunung Kijang, rombongan wisatawan dari Singapura mendatangi lokasi bekas tambang pasir tersebut pada hari Minggu, 25 Maret 2018. Sebagian besar dari rombongan melakukan wisata swafoto di tepi void bekas tambang pasir yang tampak seperti danau. Pada waktu yang lain, Tim IISM berkesempatan melakukan perbincangan singkat dengan dua wisatawati lokal yang tengah melakukan swafoto di sekitar void. Dalam perbincangan tersebut, mereka mengungkapkan harapan agar lahan bekas tambang pasir ini nantinya tidak hanya direklamasi sebagai lahan hijau, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai kawasan wisata. Menurut mereka, void-void pada area bekas pertambangan yang tampak seperti danau buatan sangat menarik dijadikan wisata alam sekaligus menjadi latar foto selfie yang sedang menjadi trend kekinian saat ini. Jika diperhatikan, void bekas penambangan pasir dengan warna airnya yang biru ditunjang dengan pasir putihnya memang mampu menyajikan pemandangan yang indah sehingga menarik wistawan untuk berswafoto. Tentu hal inilah yang menjadi daya pikat baik bagi wistawan lokal maupun juga wisatawan mancanegara untuk datang berkunjung ke kawasan pascatambang ini.

Potensi pemanfaatan kawasan bekas tambang menjadi kawasan wisata dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendorong produktifitas sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan yang baik, tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut mampu menjadi salah satu destinasi wisata baru untuk mendukung industri pariwisata daerah. Seiring dengan hal tersebut, tentunya bisa menjadi nilai tambah dan memunculkan sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekitar setelah tambang ditutup. Meski demikian, penatagunaan lahan pascatambang sebagai kawasan wisata tentunya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peruntukan tata ruang wilayah daerah tersebut.

 

Ditulis oleh Fitria Yuniarti

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *