Pemanfaatan Potensi Wisata pada Kawasan Pascatambang
Salah satu permasalahan jangka panjang dalam kegiatan pertambangan adalah ketika kekayaan alam pada kawasan tambang telah habis dan ditutup. Penutupan tambang merupakan hal yang pasti terjadi. Permasalahan muncul ketika peruntukkan pascatambang tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat. Oleh sebab itu, kewajiban mereklamasi lahan pascatambang di Indonesia pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Tujuan akhir reklamasi pada dasarnya adalah untuk memperbaiki ekosistem lahan pascatambang, salah satunya melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial masyarakat. Read more