Pos

Video: Kolaborasi Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bauksit di Kalimantan Barat

Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM) bekerjasama dengan PT Agricola Nusantara Baramineral melakukan reklamasi untuk lahan bekas tambang bauksit di Kalimantan Barat.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reklamasi didefinisikan sebagai usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna. Apakah metode yang sama juga berlaku untuk reklamasi lahan bekas tambang? Video reklamasi ini akan menceritakan bagaimana proses reklamasi lahan berjalan.

Video : Inovasi Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan: Solusi dari IISM dan PT ANB

Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM) dan PT Agricola Nusantara Baramineral (ANB) mempersembahkan program reklamasi lahan bekas tambang dan rehabilitasi lahan-lahan kritis. Ini adalah solusi untuk lahan yang miskin unsur hara serta yang minim atau tanpa topsoil sekalipun.

Read more

Pemanfaatan Potensi Wisata pada Kawasan Pascatambang

Salah satu permasalahan jangka panjang dalam kegiatan pertambangan adalah ketika kekayaan alam pada kawasan tambang telah habis dan ditutup. Penutupan tambang merupakan hal yang pasti terjadi. Permasalahan muncul ketika peruntukkan pascatambang tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat. Oleh sebab itu, kewajiban mereklamasi lahan pascatambang di Indonesia pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Tujuan akhir reklamasi pada dasarnya adalah untuk memperbaiki ekosistem lahan pascatambang, salah satunya melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial masyarakat. Read more