Menggali Potensi Kesejahteraan Sosial dari Industri Pertambangan Emas untuk Pembangunan Berkelanjutan di Nabire, Papua
Sebuah Industri sejatinya harus memberikan dampak kesejahteraan ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya bagi pelaku usaha industri namun juga pemangku kepentingan lain seperti masyarakat setempat dan pemerintah selaku pengelola sumber daya. Tidak terkecuali pada industri pertambangan. Pengelolaan sumber daya mineral (pertambangan) telah tercantum pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dimana dalam pengelolaannya harus disertai akan kewajiban untuk mempergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak memberikan ruang bagi kejahatan lingkungan. Jika pengelolaan pertambangan oleh pelaku usaha tidak memperhatikan hal-hal tersebut, tentunya akan mempengaruhi kesejahteraan sosial dan pembangunan berkelanjutan yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 59 Tahun 2017. Read more