Penerapan Pajak Karbon di Indonesia: Langkah Menuju Ekonomi Hijau

Di bulan April 2022, Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan pajak karbon atau carbon tax bagi pelaku usaha maupun perorangan. Carbon tax merupakan pungutan yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk: 1) mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, 2) mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang, 3) mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Peraturan tentang carbon tax di Indonesia, terdapat dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 ayat 1.

Berikut adalah tiga prinsip utama yang mendasari penerapan ini, antara lain: adil, terjangkau, dan bertahap. “Polluters pay principle” menjadi dasar bagi prinsip keadilan. Artinya, siapa yang melakukan pencemaran pihak itulah yang harus membayar. Prinsip terjangkau di mana pemerintah mempertimbangkan terlebih dahulu iklim usaha sebelum menerapkannya agar masyarakat luas tidak terbebani. Prinsip bertahap yang memperhatikan kesiapan sektor yang terkait, sehingga pengenaan pajak tidak memberatkan masyarakat.

Negara dapat memanfaatkan pendapatan dari pajak karbon ini untuk 2 hal utama. Pertama, pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi. Kedua, pemerintah dapat menggunakan penerimaan pajak karbon untuk menambah dana pembangunan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Menurut kamu, sudah siapkah Indonesia menerapkan pajak karbon? Jangan lupa tinggalkan pendapat kamu di kolom komentar ya!

Referensi:

https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf

https://www.pajakku.com/read/621315d3a9ea8709cb189417/Serba-Serbi-Pajak-Karbon:-Tujuan-Manfaat-dan-Landasan-Hukum

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *