Sejarah dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan sebagai Tujuan Sosial dan Prinsip Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Konsep Sustainable Development atau Pembangunan Berkelanjutan pertama kali diperkenalkan sebagai tujuan sosial pada konferensi pertama PBB dalam bidang Lingkungan Hidup di Stocklom pada tahun 1972. Latar belakang diadakan konferensi tersebut dipicu oleh kekhawatiran global akan kemiskinan yang berlarut-larut dan meningkatnya ketidakadilan sosial, ditambah dengan kebutuhan pangan dan masalah lingkungan global serta kesadaran bahwa ketersedian sumber daya alam untuk mendukung pembangunan ekonomi amatlah terbatas.

Dokumentasi Konferensi UNCHE PBB di Stockholm 1972

Kekhawatiran akan kelangkaan sumberdaya alam sangatlah wajar dan dapat kita lihat kembali pada berbagai tulisan-tulisan sosial di masa lampau. Salah satunya yang berpengaruh ada pada tulisan klasik Thomas Malthus, An Essay on the Principles of Population (1798), dimana digambarkan sebuah ketakutan akan pertumbuhan populasi manusia, yaitu pembangunan industri yang cepat pada abad ke-19 disertai dengan polusi dan sentra pertumbuhan masyarakat yang tinggal dan bekerja dalam kondisi miskin di kota-kota besar. Sebuah era dari perubahan sosial masyarakat yang penuh masalah, kekauan sosial dan anarkisme, termasuk di dalamnya tumbuhnya gerakan-gerakan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan dan masyarakat pada sebuah populasi urban. Ide-ide tentang proto-enviromentalist kemudian muncul dalam beberapa alur pemikiran radikal abad ke-19. Sementara itu, beberapa langkah juga dilakukan dengan pemahaman ilmiah dan sistematik dari inter relasi antara spesies-spesies alami, populasi dan lingkungan-lingkungannya seperti pada Teori Evolusi Darwin dan asal mula ilmu ekologi. (Goodland, 1975)

Meski demikian, baru pada tahun 1960-an pergerakan perlawanan terhadap polusi lingkungan industri lebih memperhatikan pada inter relasi antara aktivitas manusia dan lingkungan alam. Dengan menggunakan sebuah pendekatan ‘sistem’ dan model computer, pada tahun 1972 lahirlah ‘Limit of Growth’, salah satu proyek dari Club of Rome, sebuah organisasi individu yang memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan umat manusia, didanai oleh Volkswagen Foundation. Buku ‘Limit of Growth’ mengkaji sebuah interaksi antara populasi, pertumbuhan industri, produksi pangan dan keterbatasan ekosistem di Planet Bumi. Gelombang literatur tentang Pembangunan Berkelanjutan kemudian semakin diperluas pada tahun 1980-an, ketika the International Union for the Conservation of Nature Influential World Conservation Strategy (1980) atau Uni International untuk Konservasi Alam mengajukan konsep Pembangunan Berkelanjutan, atau sebuah pembangunan yang mempertimbangkan fungsi ekosistem dan keanekaragaman hayati agar terus dipertahankan.

Namun, meski telah banyak literatur tentang pembangunan berkelanjutan, konsep tersebut tidak semata-mata langsung diterima secara internasional. Barulah pada Laporan Komisi Brundtland tahun 1987, disebutkan bahwa Pembangunan Berkelanjutan merupakan sebuah pembangunan yang memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Berdasarkan pada Laporan tersebut, prinsip-prinsip dasar dari Pembangunan Berkelanjutan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Kepercayaan Publik/Masyarakat: Terdapat kewajiban negara untuk mengelola sumber daya alam yang dipercayakan untuk keuntungan masyarakatnya.
  • Prinsip Kehati-hatian: adanya tindakan untuk mencegah kerusakan ireversibel atau kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan pencegahannya tidak dapat ditunda hanya karena keterbatasan pengetahuan akan ilmu ilmiah.
  • Keadilan Antar Generasi: Genarasi di masa depan tidak boleh dirugikan atau mendapat dampak buruk karena keputusan yang dibuat pada masa sekarang.
  • Asas Subsidiaritas: Keputusan-keputusan harus dibuat atau dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan atau masukan dari lembaga maupun pemangku kepentingan pada tingkat terendah yang sesuai kapasitasnya.
  • Pencemar Membayar: Biaya kerusakan/terganggunya lingkungan harus ditanggung oleh pihak-pihak yang turut bertanggung jawab akan kerusakan/gangguan tersebut.

Beberapa prinsip-prinsip tambahan lain juga memperhatikan pada upaya solusi terhadap kemiskinan yang berkelanjutan dan ketidakadilan sosial antara bangsa-bangsa di dunia. Keberlangsungan hidup generasi masa kini dan masa depan, hingga kini masih terletak pada jantung perdebatan tentang pembangunan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat, partisipasi pemerintahan pusat dan daerah juga menjadi prinsip dasar pada konsep pembangunan ini.

Di Indonesia, Konsep Kebijakan Pembangunan berdasarkan kepada Undang Undang Dasar 1945. Konsep Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia telah masuk pada amandemen UUD 45 yang keempat pada tanggal 10 Agustus 2002. Konsep tersebut salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Presiden Jokowi melalui acara World Culture Forum di Bali pada tanggal 10 – 14 Oktober 2016, yaitu Culture for An Inclusive Sustainable Planet, menyatakan pemerintah Indonesia sepakat bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen global yang harus bersama-sama diwujudkan dengan terus bekerja sama dan saling bertukar pengalaman.

Dengan memahami konsep dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan, diyakini bahwa keberlangsungan hidup manusia dan kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat akan terus terjaga dalam kurun waktu yang lama dan berkelanjutan.

Rekan-rekan dapat mengunduh Laporan Komisi Brundtland tentang Sustainable Development disini

Daftar Referensi:
Buku
Manzi, Tony, Karen Lucas, Tony Lloyd-Jones, and Judith Allen. 2010. “Social        Sustainability in Urban Areas; Communities, Connectivity and the Urban Fabric.” London; Earthscan

T. R. Malthus. 2007. “An Essay on the Principle of Population”. New York; Dover Publications Inc.

Peraturan Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps.33 ayat (4).

Website:
www.un-documents.net/our-common-future
http://presidenri.go.id/berita-aktual/pembangunan-berkelanjutan-sebagai-komitmen-global.html

Ditulis oleh Fitria Yuniarti

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *